detikNews
PNS DKI Dilarang Ngantor Bawa Mobil, Kendaraan Operasional Tetap Boleh
Semua golongan PNS DKI Jakarta terkena peraturan larangan menggunakan kendaraan pribadi ke kantor tanpa kecuali. Hanya kendaraan operasional milik Pemprov DKI yang boleh berlalu lalang di jalanan Ibu Kota.
Jumat, 03 Jan 2014 07:05 WIB







































