detikSumut
ART Buang Bayi di Belakang Rumah Majikan Divonis 6 Tahun Penjara di PN Medan
Seorang ART di Kota Medan, bernama Siti Aisah divonis 6 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelap.
Kamis, 10 Sep 2026 18:21 WIB







































