detikFinance
Simpan Barang di Priok Lewat 3 Hari Kena Denda Rp 5 juta/Hari
Pemerintah akan mengenakan denda bagi importir yang menyimpan barangnya di Pelabuhan Tanjung Priok lewat dari 3 hari. Dendanya Rp 5 juta/hari.
Rabu, 23 Sep 2015 12:15 WIB







































