Ketua komisi II DPR RI, Agun Gunanjar menilai, kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam RUU DIY ini bisa menjadi pintu masuk pejabat publik tidak berpolitik.
DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati draf final Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY. Keputusan tingkat I ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-Undang.
Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY melarang Sri Sultan Hamengkubuwono menjadi anggota partai politik. Namun, Sultan tetap memiliki hak politik untuk memilih termasuk dipilih sebagai capres atau cawapres.
Panitia Kerja RUU Keistimewaan DIY melaporkan draf final RUU ke pemerintah dalam rapat kerja di Komisi II DPR malam ini. Rapat kerja ini dilakukan untuk pengambilan keputusan tingkat I RUUK DIY antara DPR dengan pemerintah.
RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) di DPR telah final. Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernur Yogyakarta tak boleh lagi berpolitik. Hal ini dinilai baik oleh mantan wakil Presiden Jusuf Kalla.
Wakil Ketua DPR merangkap Sekjen PKS, Anis Matta, menilai pasal baru di RUUK DIY yang mengatur agar Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta tidak boleh berpolitik masuk akal. Hal itu dimaksudkan untuk keistimewaan Yogyakarta seutuhnya.
Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DI Yogyakarta (DIY) tuntas dibahas di DPR. Fraksi Partai Demokrat DPR memandang RUUK DIY yang baru menjawab keinginan masyarakat Yogyakarta selama ini.
RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) sudah tuntas dibahas DPR dengan pemerintah. Hari ini Panja RUUK DIY rapat maraton untuk mengambil keputusan akhir di tingkat Panja.
Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung menilai peluang majunya Sultan Hamengkubuwono X di Pilpres 2014 belum sepenuhnya tertutup. Meski langkah Sultan mendaki Pilpres tak lagi mudah.