Rachmawati menang atas KPU di MA terkait aturan tentang penetapan pemenang pilpres. Guru besar UI menyebut putusan itu tidak mempengaruhi hasil pilpres.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal aturan Pilpres tidak ada manfaatnya.
Perludem menilai putusan MA memenangkan Rachmawati kedaluwarsa. Sebab, gugatan yang diajukan Rachmwati dkk itu melampaui batas waktu pengujian peraturan KPU.
Pakar hukum UGM menilai putusan MA yang menangkan Rachmawati atas KPU mempertegas ketentuan syarat terpilihnya calon presiden sesuai konstitusi dan UU Pemilu.