Bupati Lumajang diperiksa Polda Jatim. Pemeriksaan ini atas laporan pengusaha tambak udang soal dugaan pencemaran nama baik saat membela istri alm Salim Kancil.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan kepada Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel.
Syahrini akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga mencemarkan namanya. Ada tiga pihak yang diperkarakan olehnya.