detikNews
Kurir Pembawa Ganja 143 Kg di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara
PN Bengkulu memvonis terdakwa Rando Yupita kurir pembawa ganja sebanyak 143 kg. Dia divonis 13 tahun penjara, denda Rp 4 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Rabu, 16 Mar 2022 02:45 WIB