Yasonna memastikan Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadu ke luar negeri lantaran pemerintah masih menjalankan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.