detikNews
Wewenang Penuntutan KPK Masih Belum Jelas
Meski secara tersirat KPK masih memiliki kewenangan menuntut, namun rumusan bagaimana kriteria penuntutan KPK di pengadilan tipikor masih belum jelas. Dalam RUU tersebut wewenang penuntutan hanya disebutkan dimiliki oleh penuntut umum sesuai UU yang berlaku.
Selasa, 29 Sep 2009 00:40 WIB







































