Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Bagaimana yang tidak punya smartphone?
Belum booster? Kemenhub bakal mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan hasil tes COVID-19 antigen maupun PCR, termasuk bagi mereka yang baru divaksin 2 dosis.