detikNews
Hamka dan Antony Sidang Perdana, Didakwa Terima Rp 31,5 M
Tersangka penerima aliran dana BI dari DPR, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, menghadapi sidang perdana. Mereka didakwa menerima uang Rp 31,5 miliar.
Jumat, 05 Sep 2008 11:01 WIB







































