Seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan tertabrak kereta api Dhoho sudah mendapatkan santunan dan biaya perawatan dari Jasa Raharja.
BPJS Kesehatan hari ini sempat menjadi trending topic di Twitter. Pasalnya ada sebuah akun yang menyebutkan jika lembaga ini tidak berguna alias 'unfaedah'.
Pemerintah mengubah sejumlah aturan dalam pencairan JHT, yakni dapat dicairkan saat berusia 56 tahun. Aturan tersebut mendapat penolakan dari serikat buruh.