Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan dua warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). Kasus ini sebelumnya terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Mahasiswa di Bogor mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, mahasiswa asal Sumsel ini terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Kasus Warga Negara Asing masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap juga ditemukan di Kabupaten Pangandaran. CES, warga Swiss, terdaftar di TPS 20, Desa Babakan.
Kadisdukcapil Kota Bandung Popong W Nuraeni mengatakan KTP dimiliki WNA itu tak memiliki kelebihan apa-apa. KTP itu hanya sebatas identitas layaknya paspor.