detikNews
Bukan Lagi PNS, Ini Dia Hak-hak Hakim sebagai Pejabat Negara
Hakim berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler, penghasilan pensiun dan jaminan lain.
Senin, 23 Jul 2012 15:59 WIB







































