Seorang pria di Banda Aceh berinisial AS (35) ditangkap polisi karena diduga memperkosa serta menganiaya anak tiri. Tersangka memperkosa korban secara paksa.
Pemprov Aceh telah mencabut kebijakan jam malam. Namun, pencabutan kebijakan tersebut justru disalahgunakan oleh remaja di sana dengan menggelar balap liar.
"Pak Wali Kota tetap mengimbau tetap berjualan dengan tetap mengedepankan physical distancing dan beli bawa pulang," kata Kabag Humas Pemko Banda Aceh Irwan.