Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeno dari 4 tahun penjara, menjadi 3 tahun penjara dalam kasus asset recovery.
Permohonan PK yang diajukan perusahaan sawit inisial J ditolak MA. Alhasil, PT J tetap harus membayar denda Rp 490 m karena membakar hutan di Riau pada 2013.