Ciamis menerapkan PPKM Level 3, namun ada perbedaan pembatasan dan pengetatan dari aturan sebelumnya. Kini pertokoan-rumah makan bisa buka tapi ada ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Cianjur melonggarkan penyekatan perbatasan dan penutupan jalur protokol, menyusul turunnya status Kota Santri dari PPKM level 4 ke level 3.