Pilkada 2024 bakal menggunakan aturan sesuai putusan MK. Dengan demikian, PDIP bisa mengusung calon sendiri karena punya suara melebihi ambang batas di Jakarta.
Ambang batas pencalonan gubernur Jakarta cuma 7,5%. Ini daftar parpol-parpol yang sebenarnya bisa mengusung cagub tanpa koalisi. Ada parpol mau berubah pikiran?
KPU memastikan akan mengakomodasi semua putusan MK. Saat ini, KPU telah menyelesaikan rancangan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.