Pelaku kejahatan itu memanfaatkan jalanan sepi yang biasanya pada malam hari. Tak tanggung-tanggung, pelaku kejahatan tidak segan untuk melukai korbannya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan membuka berbagai opsi mengenai skema pembayaran utang PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah.