detikNews
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Cuma Dihukum 19 Tahun Bui
Bandar narkoba Tomy Antonio (37) divonis oleh PN Jakarta Pusat dengan hukuman 19 tahun penjara karena terbukti memiliki ekstasi 10 butir dan sabu 650 gram. Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU yakni hukuman penjara seumur hidup.
Selasa, 06 Sep 2011 15:31 WIB







































