detikFinance
Dahlan: BUMN Wajib Gaji Pegawai Paling Rendah 10% di Atas UMP
Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan manajemen BUMN harus menggaji pegawainya 10% di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), berlaku mulai tahun depan.
Minggu, 19 Mei 2013 16:03 WIB







































