Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kota Malang menuntut terdakwa Ketua DPRD Kota Malang 1999-2004 Sri Rahayu dengan hukuman 3 tahun penjara, subsider 4 bulan kurungan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Larangan terhadap ajaran Ahmadiyah di Indonesia dinilai Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh hanya bersifat parsial. Sebab larangan itu hanya dikeluarkan daerah tertentu saja.