detikNews
MK dan MA Emoh Adili Sengketa Pilkada!
Buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewenangan mengadili sengketa Pilkada sepertinya akan berbuntut panjang. Sebab Mahkamah Agung (MA) juga emoh mengadili sengketa itu.
Kamis, 22 Mei 2014 15:50 WIB







































