detikNews
Meski Korban yang Minta Disetubuhi, Hakim Tetap Vonis Bersalah Pelaku
Spd (24) dipenjara 2 tahun dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Padahal yang meminta disetubuhi adalah korban sendiri, anak baru gede (ABG) yang berusia 15 tahun. Bahkan si korban mengucapkan terimakasih setelah disetubuhi. Mengapa Spd tetap dipenjara?
Sabtu, 31 Mei 2014 16:09 WIB







































