detikNews
Polres Depok Terima Aduan Via FB & Twitter
Mulai awal 2011, masyarakat tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor polisi untuk melaporkan suatu kasus. Masyarakat kini bisa memberikan informasi atau melaporkan suatu kasus melalui jejaring sosial Facebook dan Twitter.
Jumat, 31 Des 2010 11:57 WIB







































