detikTravel
Objek Wisata Berlabel Halal, Tak Boleh Jual Miras
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap mengeluarkan sertifikasi atau label halal untuk objek wisata di Indonesia. Objek wisata halal tentu tidak boleh menjual minuman keras dan kegiatan lain yang melanggar syariah.
Selasa, 18 Des 2012 19:31 WIB







































