detikNews
Presiden Bisa Larang Menteri Rangkap Jabatan di Parpol
Di dalam UU Kementerian Negara ada larangan bagi menteri merangkap jabatan di organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Karena penerapannya tergantung kebijakan presiden, maka bisa saja suatu parpol akan terkena aturan ini kelak.
Rabu, 22 Okt 2008 12:06 WIB







































