detikFinance
Pergantian Logo Tanpa Tender, Pertamina Didenda Rp 1 Miliar
Pergantian logo baru Pertamina yang dilakukan tanpa tender dinilai melanggar UU No 19/2005. KPPU pun akhirnya mendenda Pertamina Rp 1 miliar.
Rabu, 13 Sep 2006 16:03 WIB







































