UU Hak Cipta masihe belum maksimal dalam mengatasi pembajakan. Menurut Marcella Zalianty, hal tersebut terjadi karena UU Hak Cipta masuk dalam delik aduan.
Kita harus mengedepankan cara bernegara yang memposisikan Pengadilan sebagai jalan terakhir mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Final and Binding.
Tidak bisa dipungkiri, isi pasal pendidikan pada UU Cipta kerja dapat memberi ruang kepada korporasi menjadi benar-benar pengelola komoditas pendidikan.