Polisi menangkap seorang pria yang melakukan penyelundupan 120 warga negara (WN) Sri Lanka ke Prancis. Pria berkewarganegaraan Indonesia itu ditangkap di Kepri.
Komnas HAM merespons vonis mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua. Komnas HAM menghormati vonis yang dijatuhi hakim.
Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Juga tak ada hal untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Teriakan 'hidup hakim' pun menggema dari kursi pengunjung sidang begitu vonis dijatuhkan.