detikNews
KPUD Belum Punya Aturan, PD dan Golkar Tak Diberi Sanksi
Menurut Panwaslu DKI Jakarta, Partai Demokrat dan Partai Golkar telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dengan memasang alat peraga kampanye di daerah terlarang. Namun KPUD Jakarta tak bisa memberi sanksi, hanya bisa menegur saja.
Minggu, 15 Feb 2009 15:51 WIB







































