detikNews
Bank Indonesia Minta Pengedar Uang Palsu Dihukum Berat
BI meminta aparat penegak hukum menghukum berat pengedar uang palsu dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selama ini para pengedar uang palsu dihukum ringan.
Rabu, 16 Feb 2005 12:40 WIB







































