Purel Bawa 10 Butir Ekstasi Diputus PT Bebas, Jaksa Banding
Seorang purel yang terbukti membawa 10 butir ekstasi, Paulina Martines diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Padahal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menvonis Paulina 4 tahun penjara.
Selasa, 26 Jul 2011 16:59 WIB







































