detikFinance
Industri Pionir dengan Investasi Minimal Rp 500 M Dapat Diskon Pajak 50%
Pemerintah memberikan potongan PPh badan sebesar 50% untuk industri pionir dengan rencana penanaman modal baru minimal Rp 500 miliar.
Senin, 11 Jul 2016 12:05 WIB







































