Banyak negara menerapkan sekolah gratis. Namun, Indonesia justru mau menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan alias sekolah. Kok begitu?
Jasa pendidikan alias sekolah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Nantinya, PPN ini akan ditanggung oleh konsumen atau pemakai jasa pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, tidak berlaku tahun ini.