Dalam menjalankan aksinya, Dadung dan Andi membagi tugas dan hanya mengincar sepeda motor yang tidak terkunci setang. Hasil curian dijual Rp 1,4 juta/unit.
Polisi menangkap Randi dan Tamrin, dua pelaku pembobolan rumah. Aparat terlibat saling kejar dengan keduanya dari Kabupaten Maros hingga Kota Makassar.