Polisi menangkap pria bernama Parman (26) terkait pelecehan seksual atau begal payudara di Pontianak, Kalimantan Barat. Parman sudah 6 kali beraksi sejak 2019.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menunda sidang dengan agenda putusan terdakwa Muhtar Ependy. Sidang ditunda lantaran majelis hakim belum melakukan musyawarah.