Perda ini adalah bentuk penghormatan terhadap budaya Betawi sebagai budaya utama di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Pramono Anung gembira dengan puncak perayaan HUT Ke-498 Jakarta bersama warga. Pramono mengajak seluruh elemen mewujudkan Jakarta kota global yang berbudaya.
Pemprov Jakarta tidak alergi dengan warga pendatang yang mengadu nasib. Namun, sudah disiapkan aturan baru untuk pendatang yang teriming-iming dengan bansos.