detikOto
Denda Tilang Kendaraan Tak Uji Emisi: Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu
Bagi kendaraan yang tidak uji emisi, siap-siap dikenakan denda uang. Besaran dendanya Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Senin, 28 Agu 2023 14:42 WIB







































