detikNews
Pemilik Ekstasi Taman Anggrek Dituntut Hukuman Mati
Tiga orang tersangka pemilik 500 ribu ekstasi di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat pada 26 November 2007 silam, dituntut hukuman mati. Ketiganya dinilai telah terbukti memiliki dan mengedarkan barang haram tersebut.
Kamis, 28 Agu 2008 23:15 WIB







































