Seorang pengemudi taksi online diduga mengalami penganiayaan di Setu, Tangerang Selatan, Banten. Pelaku yang merupakan oknum prajurit TNI AD telah ditangkap.
Di Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring 2 kali sehari.