DPR akhirnya memutuskan melakukan voting dalam pengambilan keputusan pengesahan RUU Ormas. Keputusan voting ini diambil pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Fraksi Partai Golkar berharap paripurna menyetujui pengesahan RUU Ormas menjadi Undang-Undang. Golkar menyebut RUU Ormas telah mengakomodasi masukan sejumlah pihak.
"Prinsipnya kita sudah memberikan pasal, memberikan aturan main, yang dibentuk karena faktor sejarah, kontribusi dalam kemerdekaan, maka tidak perlu mendaftar lagi," ujarnya.
Pengesahan RUU Ormas ditunda hingga 2 Juli 2013. Penundaan ini bukan karena ada penolakan, namun untuk keperluan sosialisasi kepada ormas yang mungkin belum tercakup dalam sesi sebelumnya.