Polda DIY menggagalkan pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia dengan tujuan ke Qatar. Dua ibu rumah tangga ditetapkan sebagai tersangka. Begini modusnya.
"Karena ini adalah instrumen negara di dalam memutuskan berbagai hal terkait judicial review terhadap UU. Oleh karenanya, kami menghormati," kata Herman Khaeron