S diseret ke meja hijau oleh ibunya, LF, karena dianggap mencuri kulkas miliknya. Pengacara S, Mualimin, mengatakan S menjual kulkas LF karena butuh makan.
Persidangan kasus pidana anak jual kulkas ibunya di Tangsel masih terus berlanjut. Kini terdakwa berinisial S tersebut dituntut pidana 6 bulan penjara.
Kejati Banten melakukan penggeledahan dan menyita Rp 1,16 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemerasan atau pungutan liar (pungli) di kantor Bea Cukai Soetta.
Eks pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan TPPU dengan memindahkan uang hasil penerima suap dan gratifikasi untuk membeli sejumlah mobil mewah.
Seorang ibu, LF (45), di Tangsel menyeret anaknya, pemuda berinisial S (24) ke meja hijau karena menjual kulkas. LF mengungkap alasannya melaporkan sang anak.