Kasus dumping limbah B3 di lahan bekas galian C Mojokerto menyeret 3 perusahaan di Jatim dan Jabar. Polisi telah memeriksa manajemen ketiga perusahaan itu.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyosialisasikan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan pelabuhan.
Polisi mengamankan dua pembuang limbah kertas di kawasan industri di Cilegon, Banten. Limbah itu diduga dibuang tanpa dilengkapi izin angkut dan buang.
Polisi belum menetapkan tersangka kasus pembuangan limbah B3 di Mojokerto. Pasalnya, berkas penyidikan kasus ini belum dilengkapi keterangan 2 saksi ahli.