detikHealth
Menkes Tetapkan Pembiayaan Pengobatan Virus Corona Ditanggung Pemerintah
Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona COVID-19. Pemerintah menjamin biaya perawatan pasien.
Selasa, 03 Mar 2020 11:16 WIB