Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menyatakan perlu diatur larangan homoseksual dan kumpul kebo secara tegas dalam KUHP. Sebab hal itu bisa merugikan anak.
Gugatan yang dilayangkan ke MK oleh sekelompok akademisi terkait LGBT menarik perhatian khalayak umum. Penggugat meminta LGBT dimasukkan ke dalam delik pidana.
Guru Besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dkk berharap pelaku homoseks dikenai hukuman penjara. Sidang permohonan itu akan digelar kembali di MK siang ini.