Dwi Bagus membunuh istri siri dan anaknya, lalu menjual mesin giling yang digunakan untuk menghilangkan jejak. Kasus ini sedang diselidiki Polda Jatim.
Empat terdakwa divonis 3 tahun penjara di Medan karena mengedarkan 10 butir ekstasi. Mereka juga dikenakan denda Rp 200 juta. Putusan lebih ringan dari tuntutan
Proses evakuasi dramatis GP, pria tertancap pagar besi di Pontianak, melibatkan Damkar dan PMI. Korban masih dirawat di rumah sakit dengan kondisi stabil.