Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami mengajukan nota pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai perkara yang dialami.
Sidang lanjutan kasus 'ikan asin' kembali bergulir. Tiga terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan menjalani sidang dengan agenda eksepsi.