detikFinance
Cukai Rokok Naik 23%, Kemenkeu Pastikan Tarifnya Tak Pukul Rata
Kemenkeu menyebut kenaikan cukai 23% merupakan kenaikan rata-rata, artinya tak dipukul rata semua jenis rokok sama.
Sabtu, 14 Sep 2019 20:00 WIB







































